PENGERTIAN
PAJAK PENGHASILAN
Pengertian
Pajak
Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan
penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.
Subjek
Pajak Penghasilan
Subjek
PPh adalah orang pribadi; warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan,
menggantikan yang berhak; badan; dan bentuk usaha tetap (BUT).
Subjek
Pajak terdiri dari
1.
Subjek Pajak Dalam Negeri
2.
Subjek Pajak Luar Negeri.
Subjek
Pajak Dalam Negeri adalah :
-
Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia
lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan, atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan
mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
-
Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, meliputi Perseroan
Terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara
atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial
politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk
badan lainnya termasuk reksadana.
-
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Subjek
Pajak Luar Negeri adalah :
-
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui
BUT di Indonesia;
-
Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang
tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima
atau memperoleh panghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau;
-
melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
Tidak
termasuk Subjek Pajak
1.Badan
perwakilan negara asing;
2.Pejabat
perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing
dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan
bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:
•
bukan warga Negara Indonesia; dan
•
di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan
atau pekerjaannya tersebut; serta
•
negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
3.Organisasi-organisasi
Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
•
Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
•
tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari
iuran para anggota;
4.Pejabat-pejabat
perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan dengan syarat :
•
bukan warga negara Indonesia; dan
•
tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh
penghasilan dari Indonesia.
Objek
Pajak Penghasilan
Objek
Pajak Penghasilan adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk
apapun termasuk :
a.
penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima
atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus,
gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan
lain dalam Undang-undang Pajak Penghasilan;
b.
hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;
c.
laba usaha;
d.
keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
-keuntungan
karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan,dan badan lainnya sebagai
pengganti saham atau penyertaan modal;
-keuntungan
yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena
pengalihan
harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota;
-keuntungan
karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran,pemecahan atau
pengambilalihan usaha;
-keuntungan
karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali
yang
diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan
badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil
termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada
hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak
pihak yang bersangkutan;
e.penerimaan
kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
f.
bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g.dividen
dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi
kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
h.
royalti;
i.
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j.
penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k.keuntungan
karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah;
l.
keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
m.selisih
lebih karena penilaian kembali aktiva;
n.premi
asuransi;
o.iuran
yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP
yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p.tambahan
kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
Objek
Pajak yang dikenakan PPh final Atas penghasilan berupa:
•
bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya;
•
penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek;
•
penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, serta
•
penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Tidak
Termasuk Objek Pajak
1.
a. Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat
atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para
penerima zakat yang berhak.
b.
Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus
satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial
atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan,
epanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
penguasaan antara pihak-pihak ybs;
2.
Warisan;
3.
Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham
atau sebagai pengganti penyertaan modal;
4.
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima
atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau
Pemerintah;
5.
Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan
asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan
asuransi beasiswa;
6.
Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas
sebagai WP Dalam Negeri, koperasi, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada
badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
-
dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
-
bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham
pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen)
dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar
kepemilikan saham tersebut;
7.
Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan , baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun
pegawai;
8.
Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang
tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
9.
Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang
modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan
kongsi;
10.
Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana selama 5
(lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha;
11.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura.


0 komentar:
Post a Comment