Keterbukaan dan Keadilan
dalam mengajar
Standar Kompetensi :
3. Menampilkan sikap keterbukaan dan keadilan
dalam kehidupan berbangsa dan berrnegara.
Kompetensi dasar :
3.1. Mendeskripsikan pengertian dan
pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3.2. Menganalisis dampak penyelenggaraan
pemerintahan yang tidak transparan.
3.3.menunjukkan sikap keterbukaan dan
keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pendahuluan
Prinsip keterbukaan menghendaki agar
penyelenggaraan pemerintahan dilkasanakan secara terbuka dan transparan, artinya
berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan haruslah jelas
tidak sembunyi-sembunyi dan rahasia melainkan perencanaan pelaksanaan dan
pertanggungjawaban harus diketahui publik serta rakyat berhak atas informasi
yang faktual mengenai penyelenggaraan pemerintahan.
Keadilan merupakan suatu ukuran
keabsahan suatu tatanan kehidupan berbangsa bermasyarakat dan bernegara.
Perwujudan keadilan perlu diupayakan dengan memberikan jaminan terhadap
tegaknya keadilan.
1. Pengertian Keterbukaan dan keadilan
Keterbukaan atau transparansi berasal dari
kata dasar terbuka dan transparan, yang secara harfiah berarti jernih, tembus
cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak keliru, tidak sangsi atau tidak ada
keraguan. Dengan demikian Keterbukaan atau transparansi adalah tindakan
yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas mudah dipahami dan tidak
disangsikan lagi kebenarannya. Kaitannya dengan penyelenggaraan
pemerintahan, keterbukaan atau transparansi berarti kesediaan pemerintah untuk
senantiasa memberikan informasi faktual mengenai berbagai hal yang berkenaan
dengan proses penyelenggaraan pemerintahan.
Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia
berasal darai kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan
tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang.
Menurut Ensiklopedi Indonesia kata Adil
berarti :
- Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
- Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
- Mengetahui hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan yang berlaku.
- Tidak pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
2. macam-Macam Keadilan
1) Keradilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan
yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya
berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak
seseorang).
Contoh:
- adalah adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
- Setiap orang memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil
2) Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan
yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan
asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
- Adalah adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
- Adalah tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3) Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan
berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk
kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
- Adalah adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
- Adalah adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4) Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan
yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan
pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
- Adakah adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
- Adalah tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5) Keadilan kreatif (iustitia creativa)
adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa
kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai
bidang kehidupan.
Contoh:
- Adalah adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
- Adalah tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
6). Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan
yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan
sewenang-wenang pihak lain.
7) Keadilan Sosial
Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan sosial
adalah keadilan yang pelaksanaannyatergantung dari struktur proses eknomi,
politik, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat. Maka struktur
sosial adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan sosial. Keadilan
sosial tidak hanya menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut
melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar bagi
masyarakat.
Keadilan menurut Aristoteles :
1) Keadilan Distributif, keadilan yang
berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan
kemampuannya.
2) Keadilan komutatif, yaitu keadilan
yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat
jasa-jasa perseorangan.
3) Keadilan kdrat alam, yaitu keadilan
yang bersumber pada hukum kodrat alam.
4) Keadilan konvensional adalah
keadilan yang mengikat warga negara karena keadilan itu didekritkan melalui
kekuasaan.
Keadilan menurut Prof. Dr. Notonagoro SH,
menambahkan adanya keadilan legalitas, yaitu keadilan hukum.
Makna Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara
Dalam teori demokrasi pemerintahan yang
terbuka adalah suatu hal yang esensial atau penting terutama akses bebas setiap
warga negara terhadap berbagai sumber informasi, supaya tidak terjadi saling
curiga antar individu, masyarakat dengan pemerintah. Keterbukaan dalam
penyelenggaraan yaitu setiap kebijakan haruslah jelas , tidak dilakukan secara
sembunyi, rahasia tetapi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawabannya bisa
diketahui publik dan rakayat berhak atas informasi faktual mengenai berbagai
hal yang menyangkut pembuatan dan penerapan kebijakan.
Ada 3 alasan pentingnya keterbukaan dalam
penyelenggaraan pemerintahan :
1) Kekuasaan pada dasarnya cenderung
diselewengkan. Semakin besar kekuasaan semakin besar pula kemungkinan
terjadi penyelewengan.
2) Dasar penyelenggaraan pemerintahanh
itu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, agar penyelenggaraan
pememrintahan itu tetap dijalur yang benar untuk kesejahteraan rakyat.
3) Dengan keterbukaan memungkinkan
adanya akses bebas bebas warganegara terhadap informasi yang pada gilirannya
akan memiliki pemahaman yang jernih sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam
menciptakan pemerintahan yang konstruktif dan rasional.
Ciri-ciri keterbukaan menurut David Beetham dan Kevin Boyle :
1) Pemerintah menyediakan berbagai
informasi faktual mengenai kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya.
2) Adanya peluangnbagi publik dan pers untuk
mendapatkan atau mengakses berbagai dkumen pemerintah melalui parlemen.
3) Terbukanya rapat-rapat pemerintah bagi
publik dan pers, termasuk rapat-rapat parlemen.
4) Adanya konsultasi publik yang dilakukan
secara sistematik oleh pemerintah mengenai baerbagai kepemtingan yang berkaitan
dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan.
Prinsip mengenai pemerintahan yang terbuka
tidak berarti bahwa semua informasi mengenai penyelenggaraan boleh diakses oleh
publik. Ada informasi tertentu yang tidak boleh diketahui oleh umum
berdasarkan undang-undang.
Menurut David Beetham dan Kevin
Boyle ada 5 hal informasi yang tidakboleh diketahui publik yaitu:
1) Pertimbangan-pertimbangan kabinet
2) Nasehat politis yang diberikan
kepada menteri
3) Informasi-informasi yang menyangkut
pertahanan nasional, kelangsunganhidup demokrasi dan keselamatan
individu-idividu, warga masyarakat.
4) Rahasia perdagangan dari oerusahaan
swasta.
5) Arsip pribadi kecuali sangat
dibutuhkan.
Menurut Freedom of Information Act di Amerika Serikat, ada 9
informasi yang bersifat rahasia namun tidak wajib tergantung pada suatu
lembaga, yaitu :
1) Mengenai keamanan nasional dan
politikluar negeri (rencana militer, persenjataan, data iptek tentang keamanan
nasional dan data CIA)
2) Ketentuan internal lembaga
3) informasi yang secara tegas dilarang
UU untuk diakses publik.
4) Infrmasi bisnis yang bersifat
sukarela.
5) Memo internal pemerintah
6) Informasi
pribadi (personal
privacy)
7) Data yang berkenaan dengan
penyidikan
8) Informasi lembaga keuangan
9) Informasi dan data geologis dan
geofisik mengenai sumbernya.
Pengertian Pemerintahan yang baik (Good Governance):
1. Worl
Bank, Good Gevernance adalah suatu penyelenggaraan manajemen
pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan prinsip
demokrasi,pasar yang efisien, pencegahan korupsi menjalankan desiplin anggaran
dan penciptaan kerangka hukum dan politik bagi tumbuhnya aktivitas swasta.
2. UNDP,Good Governance adalah suatu
hubnungan yang sinergis dan konstruktif di antara sektr swasta dan
masyarakat.
3. Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2000,
Pemerintahan yangbaik adalah pemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan
prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, tranparansi, pelayanan prima,
demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima seluruh
masyarakat.
Ciri atau karakteristik, prinsip Good Governance menurut UNDP :
1. Partisipasi (Participation), yaitukeikutsertaan masyarakat dalam proses
pembuatan keputusan, kebebasan berserikat dan berpendapat, berpartisipasi
secara konstruktif.
2. Aturan Hukum (rule of law), hukum harus adil tanpa
pandang bulu.
3. Tranparan (transparency) yaitu adanya kebebasan aliran informasi sehingga
mudah diakses masyarakat.
4. Daya Tanggap (responsivenes) yaitu proses yang dilakukan setiap institusi
diupayakan untuk melayani berbagai pihak (stakeholder).
5. Berorientasi Konsessus (Consensus Oriented) bertindak sebagai
mediator bagi kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan.
6. Berkeadilan (equity) memberikan kesempatan yang sama baik pada laki
maupun perempuan dalamupaya meningkatkan danmemelihara kualitas
hidupnya.
7. Efektifitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency) segala
proses dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar
sesuai dengan kebutuhan melalui pemamfaatan berbagai sumber yang tersedia
dengan baik.
8. Akuntabilitas (Accountability) yaitupara pengambilkeputusan baik
pemerintah, swasta dan masyarakat madani harus bertanggung jawab pada publik.
9. Bervisi strategis (stratrgic Vision) para pemimpin dan masyarakat emiliki perspektif
yang luas dan jangka panjang dalam menyelenggaraan dan pembangunan dengan
mempertimbangkan aspek historis,kultur dan kompleksitas sosial.
10. Kesalingketerkaitan (Interrelated),adanya kebijakan yang
saling memperkuat dan terkait (mutually
reinforcing) dan tidak berdiri sendiri.
Prinsip-prinsip, ciri atau karakteristik
good governance menurut
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) ada sembilan macam :
a. Partisipasi masyarakat, semua warga
masyarakat mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan, langsung atau tak
langsung melalui lembaga perwakilan yang sah seperti DPR, DPD.
b. Tegaknya supremasi hukum, bersifat adil
dan diberlakukan kepada setiap orang tanpa pandang bulu.
c. Keterbukaan, seluruh informasi mengenai
proses pemerintahan dan mengenai lembaga-lembaga pemerintahan lainnya dapat
diakses oleh pihak yang berkepentingan, informasi harus memadai agar dapat
dipantau rakyat melalui media massa, tv, radio atau internet.
d. Peduli pada stakeholder, lembaga-lembaga
dan proses pemerintahan berusaha melayani masyarakat tanpa diskriminasi.
e. Berorientasi pada konsensus, menjembatani
kepentingan – kepentingan yang berbeda dalam kelompok masyarakatdemi
keentinmgan masyarakat secara menyeluruh.
f. Kesetaraan, semua warga masyarakat
memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki dan mempertahankan
kesejahteraan mereka.
g. Efektifitas dan efisiensi, proses-proses
pemerintahan dan lembaga-lembaga mampu menggunakan sumber daya yang ada
secara maksimal untuk kebutuhan masyarakat.
h. Akuntabilitas, para pengambil keputusan
pemerintah, swasta, organisasi masyarakat bertanggung jawab kepada masyarakat
ayau lembaga yang bersangkutan.
i. Visi Strategis, para pemimpin dan
masyarakat memiliki:
- Persfektif yang luas jauh kedepan mengenai tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia.
- Kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan pemngembangan pemerintahan yang baik
- Pemahaman atas kompleksitas sejarah, budaya dan sosial yang menjadi dasar persfektif kedepan tersebut.
Asas-asas umum Pemerintahan yang baik menurut
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
KKN pasal 3 yaitu:
1. Asas kepastian hukum, mengutamakan
peraturan perundangan, kepatuatn dan keadilan sebagai dasar setiap kebijakan
penyelenggara negara.
2. Asas tertib penyelenggara negara,
mengedepankan keteraturan, keserasian keseimbangan sebagai landasan
penyelenggaraan negara.
3. asas kepentingan umum yaitu mendahulukan
kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
4. Asas keterbukaan, yaitu membuka diri
terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak
diskriminatif dan tetap memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi pribadi.
Golongan dan rahasia negara.
5. Asas proporsionalitas,mengutamakan keseimbangan
antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
6. Asas Profesionalitas, mengutamakan
keahlian yang berlandaskan kode etikperaturan yang berlaku.
7. Asas akuntabilitas,yaitu setiap kegiatan
penyelenggara negar dan hasilnya harus dapat dipertanggung jawabkan kepada
rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai peraturan yang berlaku.
Dampak Penyelenggaraan yang tidak terbuka
(transparan)
Akibat yang secara langsung dari
penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan adalah terjadinya korupsi
politik yaitu penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau
kelompok. Di mas orde baru koruosi politik hampir disemua tingkatan
pemerinah, dari pemerintahan desa sampai tingkat pusat. Negara kita saat
itu termasuk salah satu negara terkorup di dunia. Korupsi politik itu
membawa akibat lanjutan yang luar biasa yaitu krisis multi deminsional di
berbagai bidang kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan
keamanan, krisis kepercayaan rakyat kepada pemerintah, krisis moral dipemerintahan.
Di bidang politik, lembaga politik baik
eksekutif, legislatif dan yudikatif tak berfungsi optimal. Mereka sangat
sedikit menghasilkan kebijakan yang berpihak untuk kepentingan umum.
Sering kali kebijakan itu sebagai proyek untuk memperkaya diri. Yudikatif
sering memutuskan yang bertentangan rasa keadilan, sebab hukum bisa dibeli.
Di bidang Ekonomi, semua kegiatan
ekonomi yang bersinggungan dengan birokrasi pemerintahan di warnai uang pelicin
asehingga kegiatan ekonmi berbelit-belit dan mahal. Invesrtor menjadi
enggan berinvestasi karena banyak perizinan sehingga perekonomian tidak tumbuh
maksimal.
Di bidang sosial, budaya dan agama, terjadi
pendewaan materi dan konsumtif. Hidup diarahkan semarta untuk memperoleh
kekayaan dan kenikmatan hidup tanpamemperdulikan moral dan etika agama seperti
korupsi.
Di bidang pertahanan dan keagamaan, terjadi
ketertinggalan profesinalitas aparatyaitu tidak sesuai dengan tuntutan zaman
sehingga aparat keamanan tidak mampu mencegah secara dini gejolak sosial dan gangguan
keamanan.
Indikator-Indikator Penyelenggaraan
pemerintrahan yang tidak transparan dan akibatnya menurut karateristik, ciri,
prinsip pemerintahan yang baik menurut UNDP :
|
No
|
Karakteristik
|
Indikator
penyelenggaraan
|
Akibatnya
|
|
1
|
Partisipasi
|
|
Warga
masyarakat dan pers cebderung pasif, tidak ada kritik, unjuk rasa, masyarakat
tidak berdaya terkekang dengan berbagai aturan dan doktrin
|
|
2
|
Aturan
hukum
|
|
Masyarakat
lemah dan masih banyak hidup dalam ketakutan dan tertekan
|
|
3
|
Transparan
|
|
Pemerintah
tertutup dengan segala keburukannya sehingga masyarakat tidak tahu apa yang terjadi
|
|
4
|
Daya
tanggap
|
|
Segala
pelayanan penuh dengan KKN
|
|
5
|
Berorientasi
konsensus
|
|
Pemerintah
cenderung otoriter karena konsensus dan musyawarah tertutup
|
|
6
|
Berkeadilan
|
|
Arogansi
kekuasaan sangat dminan dalam menetukan penyelenggaraan pemerintahaqn
|
|
7
|
Efektivitas
dan efisiensi
|
|
Negara
cenderung salah urus dalam mengolah SDA dan SDM sehingga banyak pengangguran
tidak memiliki daya saing
|
|
8
|
Akuntabilitas
|
|
Pemerintah
dominan dalam semua lini kehidupan sehingga warga masyarakatnya tidak berdaya
untuk mengntrol apa yang telah dilakukan pemerintahnya
|
|
9
|
Bervisi
strategis
|
|
Banyak
penguasa yang pro status quo dan kemapanan sehingga tidak perduli terhadap perubahan
internal maupun internal negaranya
|
|
10
|
Kesalingtergantungan
|
|
Para
pejabat dianggap lebih tahu dalam segala hal sehingga masyarakat tidak punya
keinginan untuk bersinergi dalam membangun negaranya
|
Bentuk sikap yang mencerminkan keterbukaan
dan keadilan
1. Apresiatif terhadap keterbukaan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu upaya untuk memahami, menilai, dan
menghargai keterbukaan dalamkehidupan berbangsa dan bernegara, seperti :
a. berusaha mengetahui dan memahami hal yang
mendasar atau elementer tentrang keterbukaan dan keadilan.
b. Aktif mencermati kebijakan dalam kehidupan
bangsa dan negara.
c. Berusaha menilai perkembangan keterbukaan
dan keadilan
d. Menghargai tindakan pemerintah atau pihak
lain yang konsisten dengan prinsip keterbukaan
e. Mengajukan keritik terhadap tindakan
yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan
f. Menumbuhkan danmempromosikan budaya
keterbukaan dan transparansi mulai dari keluarga, masyarakat dan lingkungan
kerja.
2. Berpartisipasi dalam upaya peningkatan
jaminan keadilan dari lembaga yang bertugas untuk menjamin keadilan dan prilaku
positif masyarakat dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan, seperti :
a. Mengetahui hal-hal yangnmendasar tentang
keadilan
b. Mencermati fakta ketidakadilan dalam
masyarakat dan kebijakan yang berkaitan dengan keadilan
c. Memantau kinerja lembaga yang bertugas
memberikan keadilan
d. Menghargai tindakan berbagai pihak yang
memperkuat jaminan keadilan
e. Mengajukan kritik terhadap tindakan yang
tidak adil dan mencari solusi jaminan keadilan
f. Membiasakan diri bertindak adil dari
keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.


0 komentar:
Post a Comment