RSS

MAKALAH ARTI DAN MAKNA YANG TERKANDUNG KATA DEMI KATA DARI TIAP-TIAP SILA PANCASILA



      JUDUL

A.    ARTI  DAN MAKNA YANG TERKANDUNG KATA DEMI  KATA DARI     TIAP-TIAP SILA PANCASILA


TUGAS MATA KULIAH
PANCASILA

    KELAS : PCL 50 R.6

KELOMPOK 2:
NO.     NAMA                                NIM                    FAKULTAS/P.STUDI          
1)      Rufi Indrianti                    130210301054            FKIP/Pend. Ekonomi
2)      Aini Nur Rohmah             130210301037            FKIP/Pend. Ekonomi
3)      Farida Florensia                130210301043            FKIP/Pend. Ekonomi
4)      Linda Fatmawati               130210301058            FKIP/Pend. Ekonomi
5)      Eri Novalinda                    130210301082            FKIP/Pend. Ekonomi






BS-MKU Universitas Jember
Tahun 2013

DAFTAR ISI

HalamanSampul ……………………………………………………………………….  I
DAFTAR ISI …………………………………………………………………………  iii

BAB I. PENDAHULUAN …………………………………………………………..  1

1.1  Latar Belakang Masalah …………………………………………………. ... 1
1.2  Rumusan Masalah …………………………………………………………..  2
1.3 Tujuan dan Manfaat ………………………………………………………….. 3

BAB II. PEMBAHASAN …………………………………….……………………  2
2.1  Arti dan makna yang terkandung kata demi kata dari tiap-tiap sila pancasila

2.1.1        Makna yang terkandung dari sila ketuhanan yang Maha Esa
2.1.2        Makna yang terkandung dari sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
2.1.3        Makna yang terkandung dari sila Persatuan Indonesia
2.1.4        Makna yang terkandung dari sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan kemanusiaan yang adil dan beradab
2.1.5        Makna yang terkandung dari sila Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
BAB III. KESIMPULAN ……………………………………………………………… 3

DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………….. 4



BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
Setiap manusia sebagai makhluk sosial pasti memiliki sebuah ideologi. Sebuah pemikiran yang melandasi tata hidup dan pola fikir, sehingga tercipta keharmonisan dengan sesama. Semakin tertata dan teraturnya pola hidup seseorang, akan semakin baik sistem hidup orang tersebut. Sebagai warga dari sebuah bangsa dan negara yang memiliki ideologi yang berasaskan Pancasila yang memiliki landasan yang kuat karena tersusun dari berbagai aspek dasar kehidupan. Pancasila yang memilki sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan Indonseia, Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan serta keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia, adalah satu kunci yang berlandaskan hukum atau norma yang berlaku di masyarakat Indonesia.

1.2 RUMUSAN MASALAH
2            Apa makna yang terkandung dari sila ketuhanan yang Maha Esa?
3            Apa makna yang terkandung dari sila Kemanusiaan yang adil dan beradab?
4            Apa makna yang terkandung dari sila Persatuan Indonesia?
5            Apa makna yang terkandung dari sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan kemanusiaan yang adil dan beradab?
6            Apa makna yang terkandung dari sila Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia?






1.3 TUJUAN DAN MANFAAT
            Tujuan mempelajari Pancasila ialah ingin mengetahui pancasila yang benar, yakni yang dapat di pertanggungjawabkan baik secara yuridis konstusional maupun secara obyektif-ilmiah. Secara yuridis konstusional karena pancasila adalah dasar Negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur menyelenggarakan pemerintahan Negara. Secara obyektif ilmiah karena pancasila adalah suatu paham filsafat, sehingga uraiannya harus logis dan dapat diterima oleh akal sehat.
            Mengingat bahwa pancasila adalah dasar Negara, maka dalam mengamalkan dan mengamankan pancasila sebagai dasar negara yang mempunyai sifat imperatif. Memaksa artinya setiap warga negara Indonesia harus tunduk taat kepadanya. Pengamalan atau pelaksanaan pancasila sebagai weltanschauung, yaitu pelaksanaan-pelaksanaan hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengingat, artinya setiap manusia Indonesia terikat dalam cita-cita yang terkandung di dalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupannya, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia dan merupakan ajaran , gagasan, dan keyakinan sebagai acuhan tingkah laku masyarakat Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan. Dengan adanya pancasila warga Indonesia mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten berdasarkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. 







BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Arti dan Makna yang Terkandung kata demi kata dari tiap-tiap sila Pancasila
2.1.1    Makna yang terkandung dari sila ketuhanan yang Maha Esa
Sila pertama dari Pancasila Dasar Negara NKRI adalah Ketahuan Yang Maha Esa. Kalimat pada sila pertama ini tidak lain menggunakan istilah dalam bahasa Sansekerta ataupun bahasa Pali. Banyak diantara kita yang salah paham mengartikan makna dari sila pertama ini. Baik dari sekolah dasar sampai sekolah menengah umum kita diajarkan bahwa arti dari Ketahuan Yang Maha Esa adalah Tuhan Yang Satu, atau Tuhan yang jumlahnya satu. Jika kita membahasnya dalam bahasa Sansekerta ataupun Pali, Ketahuan Yang Maha Esa bukanlah Tuhan yang bermakna satu.
Ketuhanan berasal dari kata tuhan yang diberi imbuhan berupa awalan ke- dan akhiran –an. Penggunaan awalan ke- dan akhiran –an pada suatu kata dapat merubah makna dari kata itu dan membentuk makna baru. Penambahan awalan ke- dan akhiran –andapat memberi makna perubahan menjadi antara lain: mengalami hal….sifat-sifat…Kata ketuhanan yang beasal dari kata tuhan yang diberi imbuhan ke- dan –an bermakna sifat-sifat tuhan. Dengan kata lain ketuhanan berarti sifat-sifat tuhan atau sifat-sifat yang berhubungan dengan tuhan.
Kata Maha berasal dari bahasa Sansekerta atau Pali yang bisa berarti mulia atau besar( bukan dalam pengertian bentuk). Kata Maha bukan berarti sangat. Kata “esa” juga berasal dari bahasa Sansekerta atau Pali. Kata “esa” bukan berarti satu atau tunggal dalam jumlah. Kata “esa” berasal dari kata “etad” yang lebih mengacu pada pengertian keberadaan yang mutlak atau mengacu pada kata “ini” (this- Inggris). Sedangkan kata “satu” dalam pengertian jumlah dalam bahasa Sansekerta  atau bahasa Pali adalah kata “eka”. Jika yang dimaksud dalam sila pertama adalah jumlah Tuhan yang satu, maka kata yang seharusnya digunakan adalah “eka” bukan kata “esa”.
Dari penjelasan yang disampaikan di atas dapat dikesimpulan bahwa arti dari Ketahuan Yang Maha Esa bukanlah berarti Tuhan Yang Hanya Satu, bukan mengacu pada suatu individual yang kita sebut Tuhan Yang jumlahnya satu. Tetapi sesungguhnya Ketahuan Yang Maha Esaberarti  Sifat-sifat Luhur atau Mulia Tuhan yang mutlak harus ada. Jadi yang ditekankan pada sila pertama dari Pancasila ini adalah sifat-sifat luhur atau mulia, bukan Tuhannya.
·         Makna sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna sila ini adalah
1)      Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-maisng menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2)      Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
3)      Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
4)      Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
5)      Frasa Ketahuan Yang Maha Esa bukan berarti warga Indonesia harus memiliki agama monoteis namun frasa ini menekankanke-esaan dalam beragama.
6)      Mengandung makna adanya Causa Prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
7)      Menjamin peenduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
8)      Negara memberi fasilitas bagi tumbuh kembangnya agama dan dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik agama.
9)      Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agama masing-masing.
2.1.2    Makna yang terkandung dari sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
Menurut perumusan Dewan Perancang Nasional, perikemanusiaan adalah daya serta karya budi dan hati nurani manusia untuk membangun dan membentuk kesatuan diantara manusia sesamanya, tidak terbatas pada manusia-sesamanya yang terdekat saja, melainkan juga seluruh umat manusia.Sedangkan menurut Bung Karno istilah perikemanusiaan adalah hasil dari pertumbuhan rohani, kebudayaan, hasil pertumbuhan dari alam tingkat rena ke taraf yang lebih tinggi.
Pokok pikiran dari sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab :
  1. Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan. Maksudnya, kemanusiaan itu universal.
  2. Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa. Menghargai hak setiap warga Indonesia.
  3. Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah.
Hakikat manusia memiliki unsur-unsur yang diantaranya adalah susunan kodrat manusia (yang terdiri atas raga dan jiwa), sifat kodrat manusia (yang terdiri atas makhluk social dan individu), kedudukan kodrat manusia (yang terdiri atas makhluk berdiri sendiri dan makhluk Tuhan).
·         Butir-butir Pancasila Sila ke-Dua
Sila ke-dua Pancasila ini mengandung makna warga Negara Indonesia mengakui adanya manusia yang bermartabat (bermartabat adalah manusia yang memiliki kedudukan, dan derajat yang lebih tiinggi dan harus dipertahankan dengan kehidupan yang layak), memperlakukan manusia secara adil dan beradab di mana manusia memiliki daya cipta, rasa, karsa, niat dan keinginan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan.Jadi sila kedua ini menghendaki warga Negara untuk menghormati kedudukan setiap manusia dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing, setiap manusia berhak mempunyai kehidupan yang layak dan bertindak jujur serta menggunakan norma sopan santun dalam pergaulan sesama manusia. Butir-butir sila ke-dua adalah sebagai berikut:
  1. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antar sesama manusia.
  2. Saling mencintai sesama manusia.
  3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  4. Tidak bersikap semena-mena terhadap orang lain.
  5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  8. Merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh  umat manusia, karena itu perlu mengembangkan sikap saling menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Makna dari sila ini diharapkan dapat mendorong seseorang untuk senantiasa menghormati harkat dan martabat oranglain sebagai pribadi dan anggota masyarakat. Dengan sikap ini diharapkan dapat menyadarkan bahwa dirinya merupakan makhluk sosial yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Atas dasar sikap perikemanusiaan ini, maka bangsa Indonesia menghormati hak hidup bangsa lain menurut aspirasinya masing-masing. Dan menolak segala bentuk penjajahan di muka bumi ini. Hal itu dikarenakan berlawanan dengan nilai perikemanusiaan.
·         Implementasi Sile ke-Dua dalam Kehidupan Masyarakat
Sesuai dengan butir-butir sila ke-dua yang telah diuraikan pada pembahasan diatas, sila perikemanusiaan ini memiliki makna yang sangat berarti sebagai landasan kehidupan manusia. Sila ini dijadikan sebagai pedoman bertingkah laku dalam masyarakat. Selain itu peri kemanusiaan adalah naluri manusia yang berkembang sejak lahir. Sama halnya dengan naluri manusia yang lain, seperti naluri suka berkumpul, naluri berkeluarga, dan lain-lain. Oleh karena perikemanusiaan merupakan naluri, maka tidak mungkin manusia menghapuskannya. Dengan perasaan perikemanusiaan itulah manusia dapat membentuk masyarakat yang penuh kasih sayang serta saling menghormati diantara anggota-anggotanya.Oleh karena itu tepatlah rumusan sila kemanusiaan yang adil dan beradab masuk dalam falsafah Pancasila. Nilai-nilai budaya yang terkandung dalam sila ini membentuk watak bangsa kita menjadi bangsa yang lemah lembut, sopan santun, tengang rasa, saling mencintai,  bergotong royong dalam kebaikan, dan lain sebagainya.Sehubungan dengan hal tersebut maka pengamalannya adalah sebagai berikut:
  1. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. Butir ini menghendaki bahwa setiap manusia mempunyai martabat, sehingga tidak boleh melecehkan manusia yang lain, atau menghalangi manusia lain untuk hidup secara layak, serta menghormati kepunyaan atau milik (harta, sifat dan karakter) orang lain.
  2. Saling mencintai sesama manusia. Kata cinta menghendaki adanya suatu keinginan yang sangat besar untuk memperoleh sesuatu dan rasa untuk memiliki dan kalau perlu pengorbanan untuk mempertahankannya.Dengan perasaan cinta  pula manusia dapat mempergiat hubungan social seperti kerjasama, gotong royong, dan solidaritas. Dengan rasa cinta kasih itu pula orang akan berbuat ikhlas, saling membesarkan hati, saling berlaku setia dan jujur, saling menghargai harkat dan derajat satu sama lain.
  3. Mengembangkan sikap tenggang rasa. Sikap ini menghendaki adanya usaha dan kemauan dari setiap manusia Indonesia untuk menghargai dan menghormati perasaan orang lain. Harusnya dalam bertingkah laku baik lisan maupun perbuatan kepada orang lain, hendaknya diukur dengan diri kita sendiri; bilamana kita tidak senang disakiti hatinya, maka janganlah kita menyakiti orang lain. Sikap tenggang rasa juga dapat kita wujudkan dalam toleransi dalam beragama
  4. Tidak semena-mena terhadap orang lain. Semena-mena berarti sewenang-wenang, berat sebelah, dan tidak berimbang. Oleh sebab itu butir ini menghendaki, perilaku setiap manusia terhadap orang tidak boleh sewenang-wenang, harus menjunjung tinggi hak dan kewajiban.
  5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Setiap warga Negara harus menjunjung tinggi dan melaksanakan nilai-nilai kemanusiaan dengan baik.
2.1.3    Makna yang terkandung dari sila Persatuan Indonesia
Persatuan Indonesia berarti persatuan bangsa Indonesia yang mendiami wilayah Indonesia. Maksudnya ialah, bahwa rakyat Indonesia sebagai keseluruhan mempunyai tempat tersendiri di atas bumi ini, sebagai tanah air dan tumpah darahnya. Persatuan Indonesia mempunyai arti  yang cukup luas dan ini diilhami oleh adanya “Sumpah Pemuda” pada tanggal 28 Oktober 1928 sebagai salah satu bukti kesadaran dalam berbangsa, yang berbunyi:
“Satu bangsa-bangsa Indonesia”
“Satu tanah air-tanah air Indonesia”
“Satu bahasa-bahasa Indonesia”
            Dengan demikian dapat diartikan bahwa sila ini tidak menghendaki adanya perpecahan baik sebagai bangsa, maupun sebagai negara. Hal ini telah dinyatakan pula sebagai karunia Tuhan, hingga bagi bangsa Indonesia telah menjadi suatu kenyataan yang memang sudah seharusnya. Karena itu, walaupun bangsa Indonesia terdiri atas bermacam-macam suku dan keturunan bangsa, berdiam di atas suatu wilayah luas yang terdiri dari beribu-ribu pulau, tetapi karena sifat kesatuan ini, maka tidak dapat dibagi-bagi, jadi utuh, satu, dan tidak terpecah-pecah utuh menyeluruh.
            Persatuan Indonesia ini bukanlah suatu faktor yang statis, tetapi merupakan suatu faktor yang dinamis dalam kehidupan ke arah pematangan persatuan nasional. Sebab tingkat pematangan dari persatuan nasional atau bangsa tersebut, barulah mencapai puncaknya dan wujudnya yang konkrit dalam bentuk Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Adapun makna dari Proklamasi Kemerdekaan tersebut, ialah bahwa:
a.       Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan seterusnya;
b.      Bangsa Indonesia mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.       Bangsa Indonesia akan mewujudkan kesejahteraan hidup dan turut serta dalam menyelenggarakan perdamaian dunia.
 Nasionalisme sebagai salah satu aspek atau segi Persatuan Indonesia, dinyatakan dalam Penjelasan Umum UUD 1945 dengan kata-kata, bahwa “Negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan, Negara menurut pengertian Pembukaan itu menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya”. Nasionalisme Indonesia tidak saja mengatasi paham golongan, suku bangsa dan lain-lain, tetapi juga membina tumbuhnya persatuan dan kesatuan, sebagai suatu bangsa yang utuh dan tidak terpecah-pecah.
            Nasionalisme Indonesia bukan merupakan suatu nasionalisme yang sempit, yang sering dinamakan chauvinisme, yang selalu mengagungkan bahasanya sendiri. Sikap yang demikian ini akan menyebabkan sikap agresif dan sifat menjajah, suka memandang rendah bangsa lain yang akhirnya menumbuhkan sikap rasialisme. Jadi, nasionalisme Indonesia bukanlah nasionalisme yang sempit, tetapi nasionalisme yang dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Butir-butir pengamalan Pancasila :
1.      Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingn pribadi atau golongan.
2.      Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa, apabila diperlukam.
3.      Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4.      Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5.      Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
6.      Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
2.1.4    Makna yang terkandung dari sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan kemanusiaan yang adil dan beradab
·       Kerakyatan
Berasal dari kata rakyat,yang berarti sekelompok manusia yang berdiam dalam suatu wilayah tertentu. Ini menjelaskan bahwa kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat. Dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
·       Hikmat kebijaksanaan
Berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan  sadar, jujur, dan bertanggung jawab serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani.
·        Permusyawaratan
Suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat hingga tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat.
·       Perwakilan
satu sistem arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan dengan melalui badan-badan perwakilan.
Butir-butir Pancasila Sila ke-Empat  dan Pengamalan dalam Kehidupan
1.    Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
Sebagai  warga Negara Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari  bahwa senantiasa harus mendahulukan kepentingan Negara dan masyarakat diatas kepentingan pribadi/golongan. Hal ini juga sangatlah logis karena kepentingan masyarakat dan kepentingan Negara itu adalah kepentingan umum.
2.    Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
Setiap orang memiliki hak masing-masing dan berhak melakukan apa saja tanpa ada paksaan dari orang lain yang dibatasi oleh kebebasan yang sesuai atuaran.  Kebebasan terjadi bukan karena setiap orang bebas melakukan apapun yang ia inginkan, melainkan sejauhmana orang dibebaskan dari tindakan semena-mena orang lain. Dengan begitu, kita bisa menyatakan bahwa kebebasan untuk melakukan hal seenaknya adalah kebebasan semu atau bukan bentuk kebebasan sama sekali. Kondisi di mana orang tidak diperlakukan secara semena-menalah yang merupakan kebebasan hakiki dan hak diri.
3.    Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
Keputusan adalah segala putusan yang telah ditetapkan atau disetujui. Keputusan juga berarti kesimpulan akhir. Jadi, keputusan bersama adalah segala sesuatu yang telah disepakati bersama untuk dijalankan bersama. Hasil keputusan bersama menjadi tanggung jawab bersama juga. Oleh karena itu siapapun yang terikat dan terkait dengan hasil keputusan harus menaatinya. Jika tidak ditaati, akan mendapatkan sanksi yang sudah disahkan bersama.
Suatu keputusan bersama dapat dihasilkan  jika dilakukan dalam musyawarah yang sungguh- sungguh. Keputusan bersama harus diterima dengan sikap terbuka dan ditaati. Keputusan bersama yang diambil harus ditaati dan dilaksanakan walaupun keputusan itu mengandung kekurangan. Keputusan bersama haruslah diterima dan dilaksanakan dengan kesungguhan hati, keikhlasan, dan kejujuran.
4.    Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
Biasanya sering dilakukan dalam tiap rapat di DPR/MPR namun sering terjadinya cekcok atau perang kata kata dalam rapat ini adalah satu bentuk tidak adanya semangat kekeluargaan dalam musyawarah, seharusnya dalam musyawarah harus lebih bisa menghargai pendapat pendapat yang ada.
5.    Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
Itikad baik hasil keputusan musyawarah yang telah di sepakati harus dilaksanakan berdasarkan aturan-aturan yang ada dengan penuh rasa tanggung jawab.

2.1.6        Makna yang terkandung dari sila Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, sila keadilan social ini berarti, bahwa keadilan tersebut berlaku di segala bidang kehidupan masyarakat, baik materiil maupun spiritual. Maksudnya, bahwa dibidang hokum, politik, social, ekonomi, kebudayaan dan bidang-bidang lain. Adapun perwujudan dan pelaksanaan dari pada keadilan sosialtidak bisa dilepaskan dari tujuan dan cara-cara mencapai tujuan tersebut. Salah satu jalan yang dipandang paling ampuh dalam pelaksanaan sila kelima ini ialah, jalan melalui asas kekeluargaan yang selaras (harmonis). Sebab kekeluargaan merupakan suatu asas yang digali dari sifat-sifat kepribadian bangsa Indonesia. Maka untuk mencapai keadilan social ini, kita harus menempuh cara-cara kekeluargaan di bidang materiil (kebendaan) maupun dibidang spiritual(kerohanian).
A.    Bidang materiil : pasal 33 ayat (1) (2) dan (3) UUD 1945 Menggambarkan tujuan pembangunan nasional kita adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil makmur dan merata. Baik materiil maupun spiritual berdasarkan pancasila.
Pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan, memuat asas demokrasi ekonomi. Artinya demokrasi ekonomi ini mencita-citakan agar produksi dikerjakan oleh semua dan untuk semua, dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat. Dengan maksud, agar kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan dan bukan kemakmuran perseorangan. Akhirnya pasal ini berkesimpulan,bahwa bagi rakyat yang umumnya tidak bermodal, maka bentuk koperasi merupakan bentuk perusahaan yang paling sesuai dan paling baik untuk menjalakan usaha-usaha ekonominya. Pasal 33 ayat (2) menyatakan bahwa “cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”.  Perkataan “dikuasai” di sini bukanlah berarti , dimiliki, tetapi suatu pengertian. Bahwa Negara diberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan penggunaan cabang-cabang produksi yang dianggap menguasai hajat hidup orang banyak.
Sedangkan cabang-cabang produksi yang kurang vital, dapat diserahkan kepada badan-badan atau perusahaan swasta, dengan pengaturan dan bimbingan yang baik dari pemerintah.
Badan-badan swasta tersebut dapat turut aktif membantu terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur. Pasal 33 ayat (3) menyatakan, bahwa “bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.
Di sini perkataan “dikuasai ”berarti, bahwa Negara mengatur hak-hak yang dapat dimiliki oleh seseorang atas bumi, air, dan kekayaan alam tersebut, serta segala perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang yang bersangkutan dengan bumi, air dan kekayaan alam itu.
Maksudnya “turut mengatur” disini. Agar pemerintah akhirnya bisa mengusahakan tercapainya kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
Akhirnya perlu dijelaskan, bahwa latar belakang seluruh pasal 33 ini ialah: disatu pihak harus dihindari system “freefight liberalism” yang bisa menumbuhkan penghisapan terhadap manusia atau bangsa lain, sedang dijalan pihak harus dihindarkan system “etatisme” atau dominasi dibidang ekonomi oleh Negara beserta aparaturnya.
B.     Bidang spiritual: pasal-pasal 31,32 dan seterusnya disebutkan : keadilan social yang hendak dicapi dibidang spiritual adalah keadilan yang menyangkutbidang-bidang kebudayaan, pendidikan,agama, kesehatan dan lain-lain bidang. Hal tersebut dalam UUD 1945 diuraikan lebih lanjut yaitu;
1.      Tentang bidang kebudayaan antara lain disebutkan bahwa “usaha kebudayaan harus menuju kearah kemajuan adab, budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baku dari kebudayaan asing yang dapat dikembangkan atau memperkaya kebudayaan, bangsa sendiri dan seterusnya.”
2.      Tentang pendidikan dikatakan bahwa : tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran dan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.
Pendidikan hakikatnya merupakan suatu usaha yang sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan didalam maupun diluar sekolah dan berlangsung seumur hidup. Pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan didalam lingkungan rumah tangga, sekolah dan masyarakat. Karena itu pendidikan adalah tanggung jawab bersama antar keluarga, masyarakat dan pemerintah.
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Pancasila terdiri atas lima asas moral yang relevan menjadi dasar negara RI. Dalam kedudukannya sebagai falsafah hidup dan cita-cita moral, secara ringkas dapat dinyatakan bahwa:
Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah Pancasila menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.
Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata lain,  ada sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya.
 Sila Ketiga, Persatuan Indonesia;  menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap sesama warga negara.
Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan;  mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing.
Sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.





DAFTAR PUSTAKA

Budiyono K. (2007). Nilai-nilai Kepribadian dan Perjuangan Bangsa Indonesia. Bandung: Alfabeta.
 Kaelan. (1993). Filsafat Pancasila.Yogyakarta: Paradigma.
Muzayin, (1990). Ideologi Pancasila. Jakarta: Golden Terayon Press.

http://oktavianipratama.wordpress.com/matakuliah-umum/kewarganegaraan/arti-dan-makna-sila-ketuhanan-yang-maha-esa/
Darji Darmo Diharjo, dkk.1991.Santiaji Pancasila.Surabaya:Usana Offset Printing.hal.16-20.
Atut saksono. 2007. Pancasila Soekarno. Yogyakarta: CV Urna Cipta Media Jaya.
Soekarno. 1964. Tjamkan Pantjasila. Djakarta













0 komentar:

Post a Comment