
JUDUL
A.
ARTI DAN MAKNA YANG TERKANDUNG KATA DEMI KATA DARI
TIAP-TIAP SILA PANCASILA
TUGAS MATA KULIAH
PANCASILA
KELAS : PCL 50 R.6
KELOMPOK 2:
NO. NAMA NIM FAKULTAS/P.STUDI
1)
Rufi
Indrianti 130210301054 FKIP/Pend. Ekonomi
2)
Aini
Nur Rohmah 130210301037 FKIP/Pend.
Ekonomi
3)
Farida
Florensia 130210301043 FKIP/Pend. Ekonomi
4)
Linda
Fatmawati 130210301058 FKIP/Pend. Ekonomi
5)
Eri
Novalinda 130210301082 FKIP/Pend. Ekonomi
BS-MKU
Universitas Jember
Tahun 2013
DAFTAR
ISI
HalamanSampul ……………………………………………………………………….
I
DAFTAR ISI …………………………………………………………………………
iii
BAB I. PENDAHULUAN …………………………………………………………..
1
1.1 Latar Belakang Masalah
…………………………………………………. ... 1
1.2 Rumusan Masalah
………………………………………………………….. 2
1.3 Tujuan dan Manfaat
………………………………………………………….. 3
BAB II. PEMBAHASAN …………………………………….……………………
2
2.1 Arti dan makna yang
terkandung kata demi kata dari tiap-tiap sila pancasila
2.1.1
Makna yang terkandung dari sila ketuhanan yang Maha Esa
2.1.2
Makna yang terkandung dari sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
2.1.3
Makna yang terkandung dari sila Persatuan Indonesia
2.1.4
Makna yang terkandung dari sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dan kemanusiaan yang adil dan beradab
2.1.5
Makna yang terkandung dari sila Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
BAB III. KESIMPULAN ………………………………………………………………
3
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………….. 4
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Setiap
manusia sebagai makhluk sosial pasti memiliki sebuah ideologi. Sebuah pemikiran
yang melandasi tata hidup dan pola fikir, sehingga tercipta keharmonisan dengan
sesama. Semakin tertata dan teraturnya pola hidup seseorang, akan semakin baik
sistem hidup orang tersebut. Sebagai warga dari sebuah bangsa dan negara yang
memiliki ideologi yang berasaskan Pancasila yang memiliki landasan yang kuat
karena tersusun dari berbagai aspek dasar kehidupan. Pancasila yang memilki
sila Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan Indonseia, Kerakyatan Yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan serta
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia, adalah satu kunci yang
berlandaskan hukum atau norma yang berlaku di masyarakat Indonesia.
1.2
RUMUSAN MASALAH
2
Apa makna yang terkandung dari sila ketuhanan yang Maha Esa?
3
Apa makna yang terkandung dari sila Kemanusiaan yang adil dan beradab?
4
Apa makna yang terkandung dari sila Persatuan Indonesia?
5
Apa makna yang terkandung dari sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dan kemanusiaan yang adil dan beradab?
6
Apa makna yang terkandung dari sila Keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia?
1.3 TUJUAN DAN MANFAAT
Tujuan
mempelajari Pancasila ialah ingin mengetahui pancasila yang benar, yakni yang
dapat di pertanggungjawabkan baik secara yuridis konstusional maupun secara
obyektif-ilmiah. Secara yuridis konstusional karena pancasila adalah dasar
Negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur menyelenggarakan pemerintahan
Negara. Secara obyektif ilmiah karena pancasila adalah suatu paham filsafat,
sehingga uraiannya harus logis dan dapat diterima oleh akal sehat.
Mengingat
bahwa pancasila adalah dasar Negara, maka dalam mengamalkan dan mengamankan
pancasila sebagai dasar negara yang mempunyai sifat imperatif. Memaksa artinya
setiap warga negara Indonesia harus tunduk taat kepadanya. Pengamalan atau
pelaksanaan pancasila sebagai weltanschauung, yaitu pelaksanaan-pelaksanaan
hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat
mengingat, artinya setiap manusia Indonesia terikat dalam cita-cita yang
terkandung di dalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupannya, sepanjang
tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pancasila
merupakan ideologi bangsa Indonesia dan merupakan ajaran , gagasan, dan
keyakinan sebagai acuhan tingkah laku masyarakat Indonesia dalam berbagai
bidang kehidupan. Dengan adanya pancasila warga Indonesia mampu memahami,
menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh bangsanya secara
berkesinambungan dan konsisten berdasarkan cita-cita dan tujuan bangsa
Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Arti dan Makna yang
Terkandung kata demi kata dari tiap-tiap sila Pancasila
2.1.1 Makna yang terkandung dari sila ketuhanan yang
Maha Esa
Sila pertama dari Pancasila Dasar Negara NKRI
adalah Ketahuan Yang Maha Esa. Kalimat pada sila pertama ini tidak lain
menggunakan istilah dalam bahasa Sansekerta ataupun bahasa Pali. Banyak
diantara kita yang salah paham mengartikan makna dari sila pertama ini. Baik
dari sekolah dasar sampai sekolah menengah umum kita diajarkan bahwa arti dari
Ketahuan Yang Maha Esa adalah Tuhan Yang Satu, atau Tuhan yang jumlahnya satu.
Jika kita membahasnya dalam bahasa Sansekerta ataupun Pali, Ketahuan Yang Maha
Esa bukanlah Tuhan yang bermakna satu.
Ketuhanan berasal dari kata tuhan yang diberi
imbuhan berupa awalan ke- dan akhiran –an. Penggunaan awalan ke- dan akhiran
–an pada suatu kata dapat merubah makna dari kata itu dan membentuk makna baru.
Penambahan awalan ke- dan akhiran –andapat memberi makna perubahan menjadi antara
lain: mengalami hal….sifat-sifat…Kata ketuhanan yang beasal dari kata tuhan
yang diberi imbuhan ke- dan –an bermakna sifat-sifat tuhan. Dengan kata lain
ketuhanan berarti sifat-sifat tuhan atau sifat-sifat yang berhubungan dengan
tuhan.
Kata Maha berasal dari bahasa Sansekerta atau
Pali yang bisa berarti mulia atau besar( bukan dalam pengertian bentuk). Kata
Maha bukan berarti sangat. Kata “esa” juga berasal dari bahasa Sansekerta atau
Pali. Kata “esa” bukan berarti satu atau tunggal dalam jumlah. Kata “esa”
berasal dari kata “etad” yang lebih mengacu pada pengertian keberadaan yang
mutlak atau mengacu pada kata “ini” (this- Inggris). Sedangkan kata “satu”
dalam pengertian jumlah dalam bahasa Sansekerta atau bahasa Pali adalah
kata “eka”. Jika yang dimaksud dalam sila pertama adalah jumlah Tuhan yang
satu, maka kata yang seharusnya digunakan adalah “eka” bukan kata “esa”.
Dari penjelasan yang disampaikan di atas
dapat dikesimpulan bahwa arti dari Ketahuan Yang Maha Esa bukanlah berarti
Tuhan Yang Hanya Satu, bukan mengacu pada suatu individual yang kita sebut
Tuhan Yang jumlahnya satu. Tetapi sesungguhnya Ketahuan Yang Maha
Esaberarti Sifat-sifat Luhur atau Mulia Tuhan yang mutlak harus ada. Jadi
yang ditekankan pada sila pertama dari Pancasila ini adalah sifat-sifat luhur
atau mulia, bukan Tuhannya.
·
Makna sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna sila ini adalah
1) Percaya dan
taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-maisng menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2) Hormat dan
menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut
kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
3) Saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing
4) Tidak
memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
5) Frasa
Ketahuan Yang Maha Esa bukan berarti warga Indonesia harus memiliki agama
monoteis namun frasa ini menekankanke-esaan dalam beragama.
6) Mengandung
makna adanya Causa Prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
7) Menjamin
peenduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
8) Negara
memberi fasilitas bagi tumbuh kembangnya agama dan dan iman warga negara dan
mediator ketika terjadi konflik agama.
9) Bertoleransi
dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut
agama masing-masing.
2.1.2 Makna yang terkandung dari sila Kemanusiaan yang
adil dan beradab
Menurut perumusan Dewan Perancang Nasional,
perikemanusiaan adalah daya serta karya budi dan hati nurani manusia untuk
membangun dan membentuk kesatuan diantara manusia sesamanya, tidak terbatas
pada manusia-sesamanya yang terdekat saja, melainkan juga seluruh umat
manusia.Sedangkan menurut Bung Karno istilah perikemanusiaan adalah hasil dari
pertumbuhan rohani, kebudayaan, hasil pertumbuhan dari alam tingkat rena ke
taraf yang lebih tinggi.
Pokok pikiran dari sila Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab :
- Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan. Maksudnya, kemanusiaan itu universal.
- Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa. Menghargai hak setiap warga Indonesia.
- Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah.
Hakikat manusia memiliki unsur-unsur yang diantaranya
adalah susunan kodrat manusia (yang terdiri atas raga dan jiwa), sifat kodrat
manusia (yang terdiri atas makhluk social dan individu), kedudukan kodrat
manusia (yang terdiri atas makhluk berdiri sendiri dan makhluk Tuhan).
·
Butir-butir Pancasila Sila ke-Dua
Sila ke-dua Pancasila ini mengandung makna
warga Negara Indonesia mengakui adanya manusia yang bermartabat (bermartabat
adalah manusia yang memiliki kedudukan, dan derajat yang lebih tiinggi dan
harus dipertahankan dengan kehidupan yang layak), memperlakukan manusia secara
adil dan beradab di mana manusia memiliki daya cipta, rasa, karsa, niat dan
keinginan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan.Jadi sila
kedua ini menghendaki warga Negara untuk menghormati kedudukan setiap manusia
dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing, setiap manusia berhak mempunyai
kehidupan yang layak dan bertindak jujur serta menggunakan norma sopan santun
dalam pergaulan sesama manusia. Butir-butir sila ke-dua adalah sebagai berikut:
- Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antar sesama manusia.
- Saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap tenggang rasa.
- Tidak bersikap semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan.
- Merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu perlu mengembangkan sikap saling menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Makna dari sila ini diharapkan dapat
mendorong seseorang untuk senantiasa menghormati harkat dan martabat oranglain
sebagai pribadi dan anggota masyarakat. Dengan sikap ini diharapkan dapat
menyadarkan bahwa dirinya merupakan makhluk sosial yang mempunyai hak dan
kewajiban yang sama.
Atas dasar sikap perikemanusiaan ini, maka
bangsa Indonesia menghormati hak hidup bangsa lain menurut aspirasinya
masing-masing. Dan menolak segala bentuk penjajahan di muka bumi ini. Hal itu
dikarenakan berlawanan dengan nilai perikemanusiaan.
·
Implementasi Sile ke-Dua dalam Kehidupan Masyarakat
Sesuai dengan butir-butir sila ke-dua yang
telah diuraikan pada pembahasan diatas, sila perikemanusiaan ini memiliki makna
yang sangat berarti sebagai landasan kehidupan manusia. Sila ini dijadikan
sebagai pedoman bertingkah laku dalam masyarakat. Selain itu peri kemanusiaan
adalah naluri manusia yang berkembang sejak lahir. Sama halnya dengan naluri
manusia yang lain, seperti naluri suka berkumpul, naluri berkeluarga, dan
lain-lain. Oleh karena perikemanusiaan merupakan naluri, maka tidak mungkin manusia
menghapuskannya. Dengan perasaan perikemanusiaan itulah manusia dapat membentuk
masyarakat yang penuh kasih sayang serta saling menghormati diantara
anggota-anggotanya.Oleh karena itu tepatlah rumusan sila kemanusiaan yang adil
dan beradab masuk dalam falsafah Pancasila. Nilai-nilai budaya yang terkandung
dalam sila ini membentuk watak bangsa kita menjadi bangsa yang lemah lembut,
sopan santun, tengang rasa, saling mencintai, bergotong royong dalam
kebaikan, dan lain sebagainya.Sehubungan dengan hal tersebut maka pengamalannya
adalah sebagai berikut:
- Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. Butir ini menghendaki bahwa setiap manusia mempunyai martabat, sehingga tidak boleh melecehkan manusia yang lain, atau menghalangi manusia lain untuk hidup secara layak, serta menghormati kepunyaan atau milik (harta, sifat dan karakter) orang lain.
- Saling mencintai sesama manusia. Kata cinta menghendaki adanya suatu keinginan yang sangat besar untuk memperoleh sesuatu dan rasa untuk memiliki dan kalau perlu pengorbanan untuk mempertahankannya.Dengan perasaan cinta pula manusia dapat mempergiat hubungan social seperti kerjasama, gotong royong, dan solidaritas. Dengan rasa cinta kasih itu pula orang akan berbuat ikhlas, saling membesarkan hati, saling berlaku setia dan jujur, saling menghargai harkat dan derajat satu sama lain.
- Mengembangkan sikap tenggang rasa. Sikap ini menghendaki adanya usaha dan kemauan dari setiap manusia Indonesia untuk menghargai dan menghormati perasaan orang lain. Harusnya dalam bertingkah laku baik lisan maupun perbuatan kepada orang lain, hendaknya diukur dengan diri kita sendiri; bilamana kita tidak senang disakiti hatinya, maka janganlah kita menyakiti orang lain. Sikap tenggang rasa juga dapat kita wujudkan dalam toleransi dalam beragama
- Tidak semena-mena terhadap orang lain. Semena-mena berarti sewenang-wenang, berat sebelah, dan tidak berimbang. Oleh sebab itu butir ini menghendaki, perilaku setiap manusia terhadap orang tidak boleh sewenang-wenang, harus menjunjung tinggi hak dan kewajiban.
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Setiap warga Negara harus menjunjung tinggi dan melaksanakan nilai-nilai kemanusiaan dengan baik.
2.1.3 Makna yang terkandung dari sila Persatuan Indonesia
Persatuan Indonesia berarti persatuan bangsa
Indonesia yang mendiami wilayah Indonesia. Maksudnya ialah, bahwa rakyat
Indonesia sebagai keseluruhan mempunyai tempat tersendiri di atas bumi ini,
sebagai tanah air dan tumpah darahnya. Persatuan Indonesia mempunyai arti yang cukup luas dan ini diilhami oleh adanya
“Sumpah Pemuda” pada tanggal 28 Oktober 1928 sebagai salah satu bukti kesadaran
dalam berbangsa, yang berbunyi:
“Satu bangsa-bangsa Indonesia”
“Satu tanah air-tanah air Indonesia”
“Satu bahasa-bahasa Indonesia”
Dengan
demikian dapat diartikan bahwa sila ini tidak menghendaki adanya perpecahan
baik sebagai bangsa, maupun sebagai negara. Hal ini telah dinyatakan pula
sebagai karunia Tuhan, hingga bagi bangsa Indonesia telah menjadi suatu
kenyataan yang memang sudah seharusnya. Karena itu, walaupun bangsa Indonesia
terdiri atas bermacam-macam suku dan keturunan bangsa, berdiam di atas suatu
wilayah luas yang terdiri dari beribu-ribu pulau, tetapi karena sifat kesatuan
ini, maka tidak dapat dibagi-bagi, jadi utuh, satu, dan tidak terpecah-pecah
utuh menyeluruh.
Persatuan
Indonesia ini bukanlah suatu faktor yang statis, tetapi merupakan suatu faktor
yang dinamis dalam kehidupan ke arah pematangan persatuan nasional. Sebab
tingkat pematangan dari persatuan nasional atau bangsa tersebut, barulah
mencapai puncaknya dan wujudnya yang konkrit dalam bentuk Proklamasi
Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Adapun makna dari
Proklamasi Kemerdekaan tersebut, ialah bahwa:
a.
Kemerdekaan
adalah hak segala bangsa, dan seterusnya;
b.
Bangsa
Indonesia mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
Bangsa
Indonesia akan mewujudkan kesejahteraan hidup dan turut serta dalam
menyelenggarakan perdamaian dunia.
Nasionalisme sebagai salah satu aspek atau
segi Persatuan Indonesia, dinyatakan dalam Penjelasan Umum UUD 1945 dengan
kata-kata, bahwa “Negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala
paham perseorangan, Negara menurut pengertian Pembukaan itu menghendaki
persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya”. Nasionalisme Indonesia
tidak saja mengatasi paham golongan, suku bangsa dan lain-lain, tetapi juga
membina tumbuhnya persatuan dan kesatuan, sebagai suatu bangsa yang utuh dan
tidak terpecah-pecah.
Nasionalisme
Indonesia bukan merupakan suatu nasionalisme yang sempit, yang sering dinamakan
chauvinisme, yang selalu mengagungkan bahasanya sendiri. Sikap yang demikian
ini akan menyebabkan sikap agresif dan sifat menjajah, suka memandang rendah
bangsa lain yang akhirnya menumbuhkan sikap rasialisme. Jadi, nasionalisme
Indonesia bukanlah nasionalisme yang sempit, tetapi nasionalisme yang dijiwai
oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Butir-butir pengamalan Pancasila :
1.
Mampu
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingn pribadi atau golongan.
2.
Sanggup
dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa, apabila diperlukam.
3.
Mengembangkan
rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4.
Mengembangkan
rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5.
Memelihara
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
6.
Mengembangkan
persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan
kesatuan bangsa.
2.1.4 Makna yang terkandung dari
sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan kemanusiaan yang
adil dan beradab
·
Kerakyatan
Berasal dari kata rakyat,yang berarti sekelompok
manusia yang berdiam dalam suatu wilayah tertentu. Ini menjelaskan bahwa
kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat. Dari rakyat, oleh rakyat,
untuk rakyat.
·
Hikmat
kebijaksanaan
Berarti penggunaan pikiran
atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan
bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab serta
didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani.
·
Permusyawaratan
Suatu tata cara khas
kepribadian Indonesia untuk merumuskan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan
kehendak rakyat hingga tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat
atau mufakat.
·
Perwakilan
satu sistem arti tata cara
(prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan
bernegara, antara lain dilakukan dengan melalui badan-badan perwakilan.
Butir-butir
Pancasila Sila ke-Empat dan Pengamalan dalam Kehidupan
1. Mengutamakan kepentingan
negara dan masyarakat.
Sebagai
warga Negara Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang
sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari
bahwa senantiasa harus mendahulukan kepentingan Negara dan masyarakat
diatas kepentingan pribadi/golongan. Hal ini juga sangatlah logis karena
kepentingan masyarakat dan kepentingan Negara itu adalah kepentingan umum.
2. Tidak memaksakan kehendak
kepada orang lain.
Setiap orang memiliki hak masing-masing dan berhak
melakukan apa saja tanpa ada paksaan dari orang lain yang dibatasi oleh
kebebasan yang sesuai atuaran. Kebebasan terjadi bukan karena setiap
orang bebas melakukan apapun yang ia inginkan, melainkan sejauhmana orang
dibebaskan dari tindakan semena-mena orang lain. Dengan begitu, kita bisa
menyatakan bahwa kebebasan untuk melakukan hal seenaknya adalah kebebasan semu
atau bukan bentuk kebebasan sama sekali. Kondisi di mana orang tidak
diperlakukan secara semena-menalah yang merupakan kebebasan hakiki dan hak
diri.
3. Mengutamakan musyawarah
dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
Keputusan adalah
segala putusan yang telah ditetapkan atau disetujui. Keputusan juga berarti
kesimpulan akhir. Jadi, keputusan bersama adalah segala sesuatu yang telah
disepakati bersama untuk dijalankan bersama. Hasil keputusan bersama menjadi
tanggung jawab bersama juga. Oleh karena itu siapapun yang terikat dan terkait
dengan hasil keputusan harus menaatinya. Jika tidak ditaati, akan mendapatkan
sanksi yang sudah disahkan bersama.
Suatu keputusan
bersama dapat dihasilkan jika dilakukan
dalam musyawarah yang sungguh- sungguh. Keputusan bersama harus diterima dengan
sikap terbuka dan ditaati. Keputusan bersama yang diambil harus ditaati dan
dilaksanakan walaupun keputusan itu mengandung kekurangan. Keputusan bersama
haruslah diterima dan dilaksanakan dengan kesungguhan hati, keikhlasan, dan
kejujuran.
4. Musyawarah untuk mencapai
mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
Biasanya
sering dilakukan dalam tiap rapat di DPR/MPR namun
sering terjadinya cekcok atau perang kata kata dalam rapat ini adalah satu
bentuk tidak adanya semangat kekeluargaan dalam musyawarah, seharusnya dalam
musyawarah harus lebih bisa menghargai pendapat pendapat yang ada.
5. Dengan itikad baik dan rasa
tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
Itikad baik hasil
keputusan musyawarah yang telah di sepakati harus dilaksanakan berdasarkan
aturan-aturan yang ada dengan penuh rasa tanggung jawab.
2.1.6
Makna yang terkandung dari sila Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, sila
keadilan social ini berarti, bahwa keadilan tersebut berlaku di segala bidang
kehidupan masyarakat, baik materiil maupun spiritual. Maksudnya, bahwa dibidang
hokum, politik, social, ekonomi, kebudayaan dan bidang-bidang lain. Adapun
perwujudan dan pelaksanaan dari pada keadilan sosialtidak bisa dilepaskan dari
tujuan dan cara-cara mencapai tujuan tersebut. Salah satu jalan yang dipandang
paling ampuh dalam pelaksanaan sila kelima ini ialah, jalan melalui asas
kekeluargaan yang selaras (harmonis). Sebab kekeluargaan merupakan suatu asas
yang digali dari sifat-sifat kepribadian bangsa Indonesia. Maka untuk mencapai
keadilan social ini, kita harus menempuh cara-cara kekeluargaan di bidang
materiil (kebendaan) maupun dibidang spiritual(kerohanian).
A.
Bidang
materiil : pasal 33 ayat (1) (2) dan (3) UUD 1945 Menggambarkan tujuan
pembangunan nasional kita adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil makmur
dan merata. Baik materiil maupun spiritual berdasarkan pancasila.
Pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan,
memuat asas demokrasi ekonomi. Artinya demokrasi ekonomi ini mencita-citakan
agar produksi dikerjakan oleh semua dan untuk semua, dibawah pimpinan dan
pengawasan anggota masyarakat. Dengan maksud, agar kemakmuran masyarakatlah
yang diutamakan dan bukan kemakmuran perseorangan. Akhirnya pasal ini
berkesimpulan,bahwa bagi rakyat yang umumnya tidak bermodal, maka bentuk
koperasi merupakan bentuk perusahaan yang paling sesuai dan paling baik untuk
menjalakan usaha-usaha ekonominya. Pasal 33 ayat (2) menyatakan bahwa
“cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh Negara”.
Perkataan “dikuasai” di sini bukanlah berarti , dimiliki, tetapi suatu
pengertian. Bahwa Negara diberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan
penggunaan cabang-cabang produksi yang dianggap menguasai hajat hidup orang
banyak.
Sedangkan cabang-cabang produksi yang kurang
vital, dapat diserahkan kepada badan-badan atau perusahaan swasta, dengan
pengaturan dan bimbingan yang baik dari pemerintah.
Badan-badan swasta tersebut dapat turut aktif
membantu terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur. Pasal 33 ayat (3)
menyatakan, bahwa “bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.
Di sini perkataan “dikuasai ”berarti, bahwa
Negara mengatur hak-hak yang dapat dimiliki oleh seseorang atas bumi, air, dan
kekayaan alam tersebut, serta segala perbuatan hukum dan hubungan hukum antara
orang yang bersangkutan dengan bumi, air dan kekayaan alam itu.
Maksudnya “turut mengatur” disini. Agar
pemerintah akhirnya bisa mengusahakan tercapainya kemakmuran rakyat yang
sebesar-besarnya.
Akhirnya perlu dijelaskan, bahwa latar
belakang seluruh pasal 33 ini ialah: disatu pihak harus dihindari system
“freefight liberalism” yang bisa menumbuhkan penghisapan terhadap manusia atau
bangsa lain, sedang dijalan pihak harus dihindarkan system “etatisme” atau
dominasi dibidang ekonomi oleh Negara beserta aparaturnya.
B.
Bidang
spiritual: pasal-pasal 31,32 dan seterusnya disebutkan : keadilan social yang
hendak dicapi dibidang spiritual adalah keadilan yang menyangkutbidang-bidang
kebudayaan, pendidikan,agama, kesehatan dan lain-lain bidang. Hal tersebut
dalam UUD 1945 diuraikan lebih lanjut yaitu;
1.
Tentang
bidang kebudayaan antara lain disebutkan bahwa “usaha kebudayaan harus menuju
kearah kemajuan adab, budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan
baku dari kebudayaan asing yang dapat dikembangkan atau memperkaya kebudayaan,
bangsa sendiri dan seterusnya.”
2.
Tentang
pendidikan dikatakan bahwa : tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran
dan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional
yang diatur dengan undang-undang.
Pendidikan
hakikatnya merupakan suatu usaha yang sadar untuk mengembangkan kepribadian dan
kemampuan didalam maupun diluar sekolah dan berlangsung seumur hidup.
Pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan didalam lingkungan rumah
tangga, sekolah dan masyarakat. Karena itu pendidikan adalah tanggung jawab
bersama antar keluarga, masyarakat dan pemerintah.
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Pancasila
terdiri atas lima asas moral yang relevan menjadi dasar negara RI. Dalam
kedudukannya sebagai falsafah hidup dan cita-cita moral, secara ringkas dapat
dinyatakan bahwa:
Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut setiap
warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir,
baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku sehari-hari.
Konsekuensinya adalah Pancasila menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun
walaupun berbeda keyakinan.
Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab; mengajak
masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia
yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata
lain, ada sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya
atau bertindak adil dan beradap terhadapnya.
Sila Ketiga,
Persatuan Indonesia; menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai tanah
air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan
kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap
sesama warga negara.
Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan; mengajak masyarakat untuk
bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara,
paling tidak secara tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan
tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing.
Sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar
sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi
terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap
mungkin bagi seluruh rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
Budiyono K. (2007). Nilai-nilai Kepribadian
dan Perjuangan Bangsa Indonesia. Bandung: Alfabeta.
Kaelan. (1993). Filsafat Pancasila.Yogyakarta: Paradigma.
Muzayin, (1990). Ideologi Pancasila. Jakarta: Golden Terayon Press.
http://oktavianipratama.wordpress.com/matakuliah-umum/kewarganegaraan/arti-dan-makna-sila-ketuhanan-yang-maha-esa/
Darji Darmo Diharjo, dkk.1991.Santiaji Pancasila.Surabaya:Usana
Offset Printing.hal.16-20.
Atut saksono. 2007. Pancasila Soekarno. Yogyakarta: CV Urna Cipta Media Jaya.
Soekarno. 1964. Tjamkan Pantjasila. Djakarta


0 komentar:
Post a Comment